UU Desa Berubah, Pemkot Ambon Perpanjang Masa Jabatan Kepala Negeri dan Saniri
Ambon, indonesiatimur.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penyesuaian masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri, sebagai tindak lanjut perubahan regulasi tentang desa. Penyesuaian tersebut memberikan tambahan masa jabatan selama dua tahun, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon, Florensia Matahelumual mengatakan, penyesuaian dilakukan untuk memastikan masa jabatan pemerintahan negeri dan Saniri Negeri di Kota Ambon, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. “Perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,dan ditindaklanjuti dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian…
Read More